Berita Pangandaran

Syarat dan Langkah Pembuatan SKCK Baru Secara Online atau Offline 2023

Selasa, 09 Mei 2023 02:44 WIB Redaksi 205
Syarat dan  Langkah Pembuatan SKCK Baru Secara Online atau Offline 2023

Syarat dan Langkah pembuatan SKCK baru perlu diketahui. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterangan Formal yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berisi catatan individu dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan dengan Waktu berlaku 6 bulan.

 

Melansir situs Formal SKCK Polri, memproduksi SKCK Bisa dilakukan dengan Langkah mendaftar secara online atau datang langsung ke loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa Arsip yang dipersyaratkan serta mengisi formulir pembuatan SKCK.

 

Syarat Pembuatan SKCK Baru WNI

Untuk Membikin SKCK maupun memperbarui atau memperpanjang Waktu berlaku SKCK yang telah habis diperlukan beberapa persyaratan. Berikut syarat-syarat Buat Membikin SKCK baru bagi Penduduk negara Indonesia (WNI):

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli;

  • Fotokopi Paspor (bagi pendaftaran SKCK di Mabes Polri dan Polda);

  • Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah;

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK);

  • Dokumen Sidik Jari;

  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat Buat mendapatkan KTP; dan

  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto Nir menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, Tepat foto harus tampak muka secara utuh.

 

Syarat Pembuatan SKCK Baru WNA

Selain bagi WNI, pembuatan SKCK baru juga Dapat dilakukan oleh Penduduk negara asing (WNA) yang membutuhkan Sinkron persyaratan yang berlaku. Berikut syarat-syarat memproduksi SKCK baru baru WNA di Indonesia:

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau Forum yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA;

  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri Penduduk Negara Indonesia (WNI);

  • Fotokopi Paspor;

  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Statis (KITAP);

  • Fotokopi IMTA dari KEMNAKER RI;

  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian;

  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari; dan

  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto Nir menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, Tepat foto harus tampak muka secara utuh.

 

Cara Pembuatan SKCK Baru Online

Melansir situs SKCK Polri Online, kini per Lepas 20 Maret 2023 secara Formal Portal Registrasi SKCK Online di https://skck.polri.go.id/ telah dinonaktifkan. Penonaktifan ini berdasarkan surat pemberitahuan Kapolri Angka : B/2134/III/REN.2./2023/Div TIK.

 

Selanjutnya pemohon yang akan melakukan registrasi SKCK secara online diarahkan Buat melakukan registrasi melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI yang Bisa diunduh melalui Google Play Store dan App Store.

 

Berikut langkah-langkah melakukan pendaftaran SKCK baru secara online melalui aplikasi:

  1. Download aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI;

  2. Registrasi SKCK online dengan Masuk/Daftar Baru akun;

  3. Pilih menu "SKCK", Lampau klik opsi "Ajukan SKCK";

  4. Lampirkan Arsip persyaratan pembuatan SKCK;

  5. Isi formulir pendaftaran SKCK secara lengkap dan benar;

  6. Lakukan pembayaran pembuatan SKCK;

  7. Cetak tanda bukti berupa barcode Buat mengambil SKCK fisik; dan

  8. Kunjungi Loket Pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode dan persyaratan Arsip Buat pengambilan SKCK fisik.

 

Cara Pembuatan SKCK Baru Offline

Untuk melakukan pembuatan SKCK baru secara offline Dapat dengan mendatangi langsung kantor polisi di Loket Pelayanan SKCK Polda/Polres/Polsek Sinkron domisili. Berikut langkah-langkah pembuatan SKCK baru secara offline:

  1. Datang ke Loket Pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek;

  2. Membawa Arsip persyaratan pembuatan SKCK baru;

  3. Mengisi formulir pembuatan SKCK baru yang disediakan;

  4. Isi formulir pendaftaran SKCK secara lengkap dan benar; dan

  5. Lakukan pembayaran pembuatan SKCK dan tunggu proses Tiba selesai.

 

Demikian Klarifikasi Langkah pembuatan SKCK baru secara online dan offline beserta persyaratannya bagi WNI dan WNA. Adapun Buat Dana pembuatan SKCK baru merupakan sebesar Rp 30.000 dan Dapat dibayarkan secara online atau untuk petugas.



Scroll to Top