Berita Pangandaran

BPLH SIKAPI SERIUS SOAL HUTAN GUNDUL & DAN PENEBANGAN LIAR

Senin, 13 Juli 2015 20:31 WIB Redaksi 474
BPLH SIKAPI SERIUS SOAL HUTAN GUNDUL & DAN PENEBANGAN LIAR

CIJULANG,(PB),- Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Pangandaran sudah mengadukan kondisi daerah hutan di gunung Porang dan gunung Kendeng yang berbatasan dengan dua kabupaten yakni Kabupaten Pangandaran dan Ciamis. Konon daerah tersebut berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah(RTRW) daerah tersebut merupakan daerah hutan lindung yang dijadikan daerah resapan air untuk kebutuhan masyarakat di dua kabupaten tersebut.
Kepala BPLH Kab Pangandaran Surya Darma pekan lalu, setelah pihaknya melakukan pengontrolan dan peninjauan ke lokasi memang benar banyak potongan-potongan pohon kayu yang akan diangkut oleh warga.
"Pada saat kami ke lapangan ditemui beberapa warga yang membawa motor sedang memotong dan mengangkat kayu-kayu yang sudah menjadi papan untuk di angkut," ujarnya.
Atas kejadian tersebut, sesuai dengan fungsi BPLH untuk menjaga lingkungan, apalagi daerah tersebut berdasarkan RTRW merupakan daerah resapan air dan hutan lindung, pihaknya telah melaporkan kasus kerusakan lingkungan hidup kepada Penjabat Bupati Pangandaran.
"Dan akan ditindaklanjuti pelaporannya ke Polda Jawa Barat," ungkapnya.
Surya menjelaskan, bahwa di blok gunung kendeng Desa Selasari, blok Brak Desa Campaka Kecamatan Cigugur dan Desa Langkaplancar Kecamatan Langkaplancar telah terjadi kerusakan lingkungan hidup sumber air yang disebabkan oleh kegiatan penebangan hutan yang tidak berpola yang luasnya apabila diakumulasikan mencapai ratusan Ha.
Lanjut Surya, menurut penduduk setempat bahwa kasus penebangan hutan tersebut telah terjadi sejak tahun 2004 baik penebangan legal program Perum Perhutani maupun penjarahan oleh kelompok yang tidak bertanggung jawab.
"Berdasarkan hasil pengecekan kami di lapangan yang dilakukan terakhir pada tanggal 19 mei 2015, kegiatan penebangan hutan tersebut terus menerus dilakukan setiap hari," katanya.
Dijelaskan Surya, penebangan hutan tersebut dilakukan dengan tiga pola yakni tebang habis dan tidak dilakukan penanaman kembali/pemulihan, tebang habis dan diganti dengan tanaman kopi serta diikuti dengan mendirikan tempat tinggal di lokasi seperti halnya pola transmigrasi, dan tebang habis kemudian diganti dengan pohon Albasia dan kopi serta Kapolaga.
Diakui Surya, untuk kasus penebangan di blok Gunung Kendeng pada tahun 2014, Pj Bupati Pangandaran pada saat itu dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pernah melakukan rapat koordinasi dengan pihak Administratur Perum Perhutani, Dinas/Instansi terkait dan LSM Pecinta lingkungan dan lainnya serta para Kepala Desa setempat.
Meskipun Administratur Perum Perhutani wilayah kesatuan Pemangkuan Hutan Ciamis menyatakan bertanggung jawab atas kehilangan satu pohonpun, namun dikatakan Surya, sampai saat ini tidak ada perbaikan/pemulihan terhadap lokasi penebangan tersebut.
"Dari kondisi tersebut telah dirasakan dampaknya oleh masyarakat yang ada di wilayah sekitarnya dimana musim kemarau mulai kesulitan air dan di musim hujan dilanda banjir yang sebelumnya tidak pernah dialami," ungkapnya.
Untuk status kawasan hutan dijelaskan Surya, secara De Fakto kawasan hutan tersebut merupakan kawasan hutan negara dengan fungsi hutan produksi. Hal ini ditunjukan oleh Pernyataan ADM Perum Perhutani kesatuan pemangkuan hutan Ciamis pada Rapat Koordinasi upaya pencegahan dan pemulihan yang dilakukan oleh Pemerintah Kab Pangandaran yang mengatakan bahwa ADM Perum Perhutani kehilangan satu pohonpun bertanggung jawab, disamping itu dilokasi penebangan ditemukan papan kegiatan penebangan milik Perum Perhutani kesatuan pemangkuan Hutan Ciamis.
"Fakta yuridis yang menunjukan wilayah hutan tersebut adalah wilayah hutan Negara dengan fungsi produksi belum dapat dibuktikan," katanya.
Masih dikatakan Kepala BPLH Kab Pangandaran Surya Darma, di lihat dari fungsi ruang, baik berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis No. 7 Tahun 2007 Tentang RTRW Kab Ciamis maupun berdasarkan RTRW Kab Pangandaran yang sedang di susun, maka kawasan tersebut ditetapkan sebagai kawasan lindung, bukan kawasan budidaya seperti yang terlihat saat ini.
"Dalam RTRW di maksud Kab Pangandaran juga ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN), kawasan strategis Provinsi (KSP) dan sebagai salah satu pusat pertumbuhan di Jabar selatan," tuturnya.
Dengan menyadari dan segala keterbatasan baik dari sisi kompetensi maupun dari sisi pengalaman, dikatakan Surya, pihaknya akan mencoba mengambil bagian dalam upaya memperbaiki kerusakan lingkungan hidup guna tercapainya visi misi Kab Pangandaran.
"Saran dan masukan ini dapat dijadikan sebagai bahan dalam upaya melakukan pencegahan, penanggulangan dan pemulihanguna keberlanjutan kehidupan khususnya masyarakat Kabupaten Pangandaran," ungkapnya.
Sementara Penjabat Bupati Pangandaran H Daud Achmad menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar sadar dan tahu soal lingkungan hidup.
"Jadi jangan hanya pemerintah dan hanya beberapa kelompok masyarakat saja yang tahu akan pentingnya menjaga lingkungan hidup, yang akan berdampak kepada kita semua," ujarnya.
Dikatakan Daud, juga perlu adanya penanganan dari pihak aparat terkait pembalakan liar tersebut.
"Ini bukan main-main hukumannya sangat berat karena menyangkut undang-undang lingkungan hidup," katanya. (Agus Kusnadi)


Berita Terkait

<!DOCTYPE Html><html Lang=Just A Moment...
" class="img-fluid">

Just A Moment...

Berita Pangandaran Rabu, 15 Mei 2024
<!DOCTYPE Html><html Lang=Just A Moment...
" class="img-fluid">

Just A Moment...

Berita Pangandaran Rabu, 15 Mei 2024

Scroll to Top