Berita Pangandaran

Polisi Malang Cegah Peredaran 42 Kilogram Ganja.

Selasa, 09 April 2024 07:10 WIB 44
Polisi Malang Cegah Peredaran 42 Kilogram Ganja.

Malang, Jawa Timur - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang menggagalkan peredaran 42 kg ganja yang disita dari seorang kurir berinisial MS (27 tahun) di
. Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.

Dalam konferensi pers di Kota Malang, Jawa Timur, pada hari Selasa, Kapolresta Malang Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan tersangka ditangkap pada tanggal 4 April 2024 di pintu keluar tol Warugunung, Kecamatan Karangpiliang, Kota Surabaya.

"Tersangka ditangkap di pintu tol Warugunung dengan delapan koper besar di dalam koper," kata Budi Hermanto.

Buhel menjelaskan bahwa tersangka merupakan kurir narkoba yang telah tiga kali mengirimkan ganja kering ke berbagai daerah di Jawa Timur; penangkapan tersangka MS merupakan hasil pengembangan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Malang Kota.

Menurutnya, pengungkapan tersebut bermula pada Maret 2024, saat itu Polres Malang Kota menangkap seorang pengedar ganja berinisial YL yang sedang mengangkut barang haram seberat satu kilogram.

"Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan mendapat informasi akan ada pengiriman narkotika jenis ganja.

Saat itu, Kasatresnarkoba Polresta Malangkota Kompol Harjanto Mukti Eko Utomo menambahkan bahwa informasi pengiriman narkotika jenis ganja tersebut dibawa dari wilayah Aceh menuju Kota Malang.

Menurutnya, dari hasil penyelidikan, Satres Narkoba Polresta Malang Kota mendapat informasi akan ada pengiriman ganja pada 2 April 2024. Ganja dari Aceh tersebut dikirim melalui jalur darat.

"Setelah mendapat informasi tersebut, anggota kami melakukan operasi penyamaran, membuntuti para tersangka dari daerah Sumatera hingga ke sepanjang Tol Trans-Jawa. Akhirnya kami melakukan penindakan di pintu keluar tol Walgunung."

Dia menambahkan bahwa petugas menghentikan bus tersebut di pintu tol Warugunung dan menangkap tersangka MS.

Petugas menyita banyak barang bukti berupa delapan paket besar berisi ganja di dalam koper.

Menurut keterangan tersangka, para pelaku sudah tiga kali mengirim ganja dari Aceh, yakni sebanyak 36 kilogram pada bulan Februari lalu, ke wilayah Kediri, Trenggalek dan kota Malang.

Pengiriman kedua sebanyak 36 kilogram didistribusikan ke Jombang, Sidoarjo, dan Kota Malang; barang bukti sebanyak 42 kilogram akan didistribusikan setelah perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah.

"Dengan penangkapan ini, kami telah menyelamatkan sekitar 8.400 jiwa," katanya."

Para tersangka dituntut berdasarkan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 111 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan denda maksimal Rp 10 miliar.


Berita Terkait

<!DOCTYPE Html><html Lang=Just A Moment...
" class="img-fluid">

Just A Moment...

Berita Pangandaran Kamis, 16 Mei 2024
<!DOCTYPE Html><html Lang=Just A Moment...
" class="img-fluid">

Just A Moment...

Berita Pangandaran Rabu, 15 Mei 2024
<!DOCTYPE Html><html Lang=Just A Moment...
" class="img-fluid">

Just A Moment...

Berita Pangandaran Rabu, 15 Mei 2024

Scroll to Top