JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Tasikmalaya, Jawa Barat, menangkap seorang pria asal India berinisial MS (41) yang kedapatan tinggal melebihi batas waktu tinggal (overstay) selama 466 hari di Pangandaran, Jawa Barat.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Iman Muhammad, menjelaskan bahwa pria tersebut terjaring dalam operasi pengawasan serentak bertajuk Jagratara, yang berlangsung pada tanggal 4 hingga 5 Mei 2024.

"Kami diberitahu oleh anggota masyarakat tentang seorang warga negara asing asal India yang tinggal di Pangandaran. Kami memeriksa dokumennya dan menemukan bahwa dia telah tinggal melebihi batas waktu tinggal selama lebih dari 400 hari. Kami kemudian mengamankannya dan memeriksanya di kantor kami," jelas Iman dalam sebuah pernyataan resmi di Jakarta, Senin.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pria tersebut tinggal di Kampung Cireuma 015/004, Desa Kultamukti, Kecamatan Cimulak, Pangandaran dan telah menikah dengan seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial TSE. Pernikahannya dicatat secara resmi oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cimelak pada tanggal 22 September 2022.

Bapak Iman mengatakan, "Sejak menikah, WNA India tersebut tinggal di luar batas waktu (overstay)selama 466 hari karena diketahui bahwa dia hanya memperpanjang izin tinggal kunjungan
sebanyak satu kali dalam bentuk visa kunjungan dan tidak mengajukan permohonan izin tinggal lagi."

Saat ini, WNA asal India tersebut sedang menjalani proses penahanan di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Tasikmalaya dan menunggu proses deportasi dalam waktu dekat, kata Iman.

Selain itu, tim Inteldakim juga mengunjungi beberapa tempat usaha di Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Ciamis yang mempekerjakan WNA dan menginstruksikan mereka untuk mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku.

Keberhasilan deteksi WNA bermasalah oleh Tim Inteldakim Kanim Tasikmalaya mendukung upaya Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang melakukan operasi pengawasan orang asing secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Safar M. Godam menyatakan bahwa Operasi Jagratara akan memberikan sanksi administratif dan pidana kepada para pelanggar peraturan keimigrasian.