Pangandaran - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, memberhentikan seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang membuat video yang menunjukkan dua jari dan menyebut nama calon presiden Prabowo Subianto. Setelah dilakukan verifikasi, kami memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan. Muhtadin, ketua KPU Pangandaran, mengatakan melalui telepon selulernya di Garut, Jawa Barat, pada hari Rabu. Menurut Mukhtadin, di salah satu TPS di Desa Pagerbumi, Kecamatan Cigugur, seorang anggota KPPS mengacungkan dua jari dan menyebut nama calon presiden nomor urut dua.

Video anggota KPPS tersebut disebarkan oleh KPU Kabupaten Pangandaran untuk mengungkap yang bersangkutan guna menanyakan motifnya, katanya.

"Yang bersangkutan memberikan nama orang. Kalau dia memberikan nomor urut caleg tanpa menyebut nama, itu masih bisa dibolehkan," katanya. Menurut Mukhtadin, dalam proses penelusuran terungkap bahwa yang bersangkutan membuat video tersebut sebelum melaksanakan bimbingan teknis sebagai anggota KPPS yang telah lolos seleksi. Adanya kejadian ini, lanjutnya, menjadi pelajaran bagi anggota KPPS lainnya agar tidak berperilaku yang menunjukkan keberpihakan atau kurang netral, meskipun dalam bentuk candaan.

"Sekalipun hanya bercanda, tapi ini menyangkut identitas calon presiden.

Dia mengatakan bahwa karena anggota KPPS adalah bagian dari penyelenggara pemilu, maka keberadaan mereka harus netral dan tidak boleh memihak salah satu peserta pemilu.

Anggota KPPS memiliki hak untuk memilih dalam pemilu, tetapi hak mereka untuk memilih tidak boleh dipublikasikan, kata Mukhtadin.

"Mereka memiliki pilihan, tetapi mereka tidak boleh mengungkapkannya di depan umum. Jika mereka melakukannya, mereka akan melanggar aturan," katanya. Sebelumnya, KPU Indonesia mengumumkan bahwa 18 partai nasional akan berpartisipasi dalam pemilu 2024, yaitu (berdasarkan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, Partai Gerola Indonesia mengumumkan hal tersebut.

Selanjutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Umat. Selain itu, pemilu legislatif juga diikuti oleh enam partai daerah, yaitu Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Aceh Adil Partai Aceh Adil Sejahtera, dan Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh juga berpartisipasi.

KPU Indonesia juga berpartisipasi dalam pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) 2024, yaitu pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar No. 1, Prabowo Subianto - Jibran Rakabumin Raka No. 2, Ganjar Planowo-. Mahfud MD pasangan No. 3 ditetapkan.

Setelah masa kampanye dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, akan ada masa tenang dari 11-13 Februari; satu hari kemudian, pada 14 Februari 2024, pemilihan legislatif, termasuk pemilihan anggota DPR RI, akan bersamaan dengan pemilihan presiden 2024.