JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta mencatat adanya penurunan tajam jumlah pengaduan tunjangan hari raya (THR) pada tahun 2024 dibandingkan tahun sebelumnya. "Ada 291 perusahaan yang menerima pengaduan, 19 pengaduan telah ditindaklanjuti dan 272 pengaduan sedang dalam proses investigasi," kata Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Hari Nugroho di Jakarta, Kamis. Menurut Hari, jumlah pengaduan melalui posko THR pada tahun 2024 sebanyak 272 pengaduan, menurun dibandingkan tahun 2023 sebanyak 766 pengaduan. Di sisi lain, ada 116 konsultasi melalui posko THR pada 2024, turun dari 248 pada 2023.

Lebih lanjut, menurut Bapak Hari, antara 25 Maret dan 18 April 2024, terdapat 272 pengaduan yang masuk melalui situs resmi terkait pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun 2024. Menurut Bapak Hari, ada beberapa faktor yang menyebabkan menurunnya pengaduan THR, antara lain mulai stabilnya kondisi perusahaan pasca pandemi COVID-19, meningkatnya kesadaran perusahaan untuk membayar THR tepat waktu, dan seringnya petugas lapangan perusahaan melakukan pemantauan dalam rangka pembinaan dan penegakan peraturan.

Bapak Hari menjelaskan bahwa 116 konsultasi telah dilaporkan dan ditanggapi melalui web Posko THR, WhatsApp, dan tatap muka (offline). Dan Dinas Nakertrans DKI Jakarta juga telah melakukan monitoring dan evaluasi THR keagamaan tahun 2024 pada tanggal 25 Maret hingga 18 April 2024 yang meliputi 920 perusahaan. "Ada 917 perusahaan yang membayarkan THR karyawan atau pekerjanya secara penuh dan tiga perusahaan yang membayarkan dengan cara mencicil," kata Hari. Dinas Nakertransgi DKI Jakarta membuka posko konsultasi dan pengaduan THR. Posko tersebut berada di Dinas Nakertransgi dan Suku Dinas Nakertransgi di lima wilayah kota administrasi dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Pada tahun 2024, posko THR keagamaan dibuka mulai tanggal 25 Maret hingga 25 April, setiap hari Senin hingga Kamis pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB dan setiap hari Jumat pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.30 WIB. Posko ini dibuka untuk melayani konsultasi dan pengaduan baik secara offline maupun online melalui aplikasi WhatsApp dan situs web.