JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) terus mengawal penyelesaian peraturan pelaksana dari Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU P-KS).

"Ada beberapa peraturan yang masih dalam tahap harmonisasi dan kami terus mendorong dan mengawal penyelesaiannya dalam beberapa hari ke depan," ujar Nahar, Wakil Sekretaris Kementerian Perlindungan Khusus Anak, dalam sebuah pernyataan di Jakarta, Selasa. Nahar mengatakan bahwa kementeriannya, bersama dengan banyak kementerian dan lembaga, tidak akan tinggal diam untuk menyelesaikan kebijakan-kebijakan ini. Satu peraturan presiden telah diundangkan di Lembaran Negara, tiga dari enam peraturan lainnya sedang menunggu persetujuan dari para menteri terkait, dan sisanya masih dalam tahap harmonisasi.




"Salah satu dari tujuh peraturan pelaksana UU P-KS, yaitu Peraturan Presiden tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, telah ditandatangani oleh Presiden dan diundangkan pada tanggal 23 Januari 2024 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 14. Peraturan ini ditandatangani oleh Presiden dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 14 tanggal 23 Januari 2024. "Kami berharap rancangan peraturan lainnya akan segera menyusul," kata Nahar.

Secara rinci, Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) telah disetujui oleh menteri-menteri lain dan sedang menunggu persetujuan dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

RPerpres tentang pelaksanaan layanan terpadu dalam penanganan, perlindungan dan rehabilitasi di pusat sedang menunggu persetujuan dari Kementerian Sekretaris Negara.

Persetujuan sedang dimintakan dari para menteri terkait untuk RPP tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban Kekerasan.

RPP tentang Pencegahan Kekerasan Seksual dan Penanganan, Perlindungan dan Pemulihan Korban Kekerasan Seksual masih dalam tahap harmonisasi (legal draft).

Untuk RPerpres tentang kebijakan nasional penghapusan kriminalisasi kekerasan seksual, saat ini KemenPPPA sedang dalam tahap penyempurnaan substansi, sebagai hasil dari klarifikasi dari Kementerian Sekretaris Negara.

Sementara itu, RPP tentang Dana Pendampingan Korban Kekerasan Seksual sedang dalam proses harmonisasi.