Bandung - Majelis Provinsi Jawa Barat menyetujui dan menetapkan dua peraturan daerah (perda) Gedung Majelis Provinsi Jawa Barat Kota Bandung PT Jamkrida Jabar dalam sidang paripurna pada Rabu.

Sidang paripurna dilaksanakan di Majelis Provinsi Jawa Barat H.It diketuai oleh wakil ketua Achmad Ruyat dan didampingi oleh wakil ketua DPR Hj. Ini adalah Sunda dan H oleh orang yang tepat.Ceritanya. Itu juga ada dari eksekutif, Pj. Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Makmuddin dan Pimpinan OPD.

Rapat ini antara lain menyetujui dan menetapkan 2 Peraturan Daerah (Perda) PT Jamkrida Jabar.Yaitu:

1. Perda akan mengubah bentuk badan hukum dari PT Jamkrida Jabar menjadi PT Jamkrida Jabar (Perseroda).

2. Peraturan penyertaan modal Pemerintah Jawa Barat di PT Jamkrida Jabar (Perseroda).

Peraturan perubahan PT Jamkrida Jabar menjadi PT Jamkrida Jabar (Perseroda) dalam bentuk perusahaan PT Jamkrida Jabar menyebutkan bahwa modal dasar perusahaan juga bervariasi dari Rp1.041. 120. 000. 000,00 (Rp300. 000. 000. 000,00 (tiga ratus miliar rupiah)) menjadi Rp1. 041. 120. 000,000,00 (satu triliun empat puluh miliar rupiah). Seratus dua puluh ribu rupiah).

Hingga saat ini, modal ditempatkan dan disetor kepada PT Jamkrida Jabar (Perseroda) sebesar Rp260.280. 000. 000,00 (260 miliar 2800 juta rupiah).

Susunan pemegang saham PT Jamkrida Jabar (Perseroda): Pemerintah Jawa Barat (99,92%) dan Yayasan Kesejahteraan Pegawai bank BJB (0,08%).

Melalui 2 peraturan tersebut diharapkan dapat mendorong optimalisasi manajemen dan meningkatkan kapabilitas bisnis perusahaan.

Sebagai bagian dari upaya menjalankan misi BUMD sebagai agen pembangunan melalui kegiatan penjaminan kredit Usaha Mikro dan Kecil Menengah (UMKM), PT Jamkirda Jabar (Perseroda) diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah, pertumbuhan ekonomi, pendapatan masyarakat dan lapangan kerja.