504 Gateway Time-out

Berita Pangandaran

504 Gateway Time-out

504 Gateway Time-out

Rabu, 10 April 2024 07:10 WIB 28
<html>
<head><title>504 Gateway Time-out</title></head>
<body>
<center><h1>504 Gateway Time-out</h1></center>
</body>
</html>

JAKARTA - Sebanyak 8.906 narapidana yang ditahan di Lapas, Rutan, dan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) di Jakarta mendapatkan remisi khusus atau pengurangan masa tahanan pada Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Pada hari Rabu, Andika Duy Prasetya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Jakarta di Cipinan, Jakarta Timur, mengatakan bahwa narapidana yang mendapat pengecualian tersebut adalah mereka yang dinyatakan berkelakuan baik. "Pemberian remisi ini merupakan penghargaan dari negara untuk semua narapidana dan anak yang mengikuti program pembinaan," kata Andika.
8.906 yang menerima pembebasan tersebut termasuk 2.228 dari Lapas Cipinan 1, 1.359 dari Lapas Salemba 1, dan 2.442 dari Lapas Jakarta 1.

Kemudian terdapat 162 narapidana remisi di Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, 45 orang di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Jakarta dan 1.299 orang di Rutan Kelas I Cipinan.

Dan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat, 1.168 narapidana menerima remisi, dibandingkan dengan 203 orang di Rutan Kelas I Pondok Bambu.
"Potongan masa tahanan khusus ini dari 15 hari hingga satu bulan.

Andika menyatakan bahwa dari total 8.906 narapidana yang mendapatkan potongan masa hukuman untuk Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, sebanyak 158 orang langsung bebas atau mendapatkan Remisi Khusus (RK) II.

Andika berharap pemberian remisi ini dapat memacu semangat seluruh warga binaan untuk memperbaiki diri sesuai dengan program pembinaan secara keseluruhan. "Jadikan momentum Idul Fitri sebagai sarana refleksi diri atas kesalahan di masa lalu. Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang menyadari kesalahannya."

Sementara itu, Ibnu Chuldun, staf khusus bidang politik dan keamanan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, mengatakan bahwa perayaan Idul Fitri adalah momen kemenangan bagi umat Islam, dan bagi semua narapidana yang beragama Islam. yang tidak kalah penting, katanya.

Menurutnya, pemberian remisi dan pengurangan masa hukuman merupakan wujud nyata sikap negara sebagai rasa terima kasih kepada para narapidana dan warga binaan yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri dan kembali menjadi warga negara yang berguna. "Pemberian remisi ini," kata Ibnu, "diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi narapidana dan anak binaan yang telah menjalani masa hukumannya untuk memperbaiki diri dan memulai kehidupan yang lebih baik.




Scroll to Top